Info Lengkap UMR Jogja Tahun 2015

Bagi sobat yang bekerja di Yogyakarta, ada kabar bagus yang mungkin perlu sobat ketahui, yaitu seputar UMR Jogja Tahun 2015, atau lebih tepatnya Upah Minimum Provinsi. Setelah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, upah tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2015.

Ada kenaikan UMP di DIY yang jika dihitung berkisar dari 3% hingga 12% yang mana UMK Kota Yogyakarta tertinggi dan Gunungkidul yang terendah. Tentu saja dengan kenaikan ini, sobat yang bekerja di sektor formal di Yogyakarta bisa bernafas lega, namun tentunya sobat juga harus memperhitungkan segala konsekuensinya. 


Masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan upah minimum yang secara rinci dapat sobat lihat pada urutan berikut:

  • UMK Yogyakarta naik dari Rp1.173.300 pada 2014 menjadi Rp 1.302.500 pada 2015 (naik 11%);
  • UMK Sleman naik dari Rp1.127.000 pada 2014 menjadi Rp1.200.000 pada 2015 (naik 6,5%);
  • UMK Bantul naik dari Rp1.125.000 pada 2014 menjadi Rp1.163.800 pada 2015 (naik 3,4%);
  • UMK Kulonprogo naik dari Rp1.069.000 pada 2014 menjadi Rp1.138.000 pada 2015 (naik 6,5%);
  • UMK Gunungkidul naik dari Rp988.500 pada 2014 menjadi Rp1.108.249 pada 2015 (naik 12%);

Meski masih ada kemungkinan pengajuan keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya dengan besaran nilai UMP tersebut, info ini tentunya menjadi sebuah harapan baru bagi sobat yang bekerja di kabupaten/kota di DIY untuk menikmati kenaikan upah yang selama ini diidam-idamkan. Jadi, persiapkan segala sesuatunya untuk menyambut berita gembira ini di tahun 2015 nanti.

Demikian informasi seputar  UMR Jogja Tahun 2015 atau tepatnya Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY  Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY. Semoga bermanfaat dan selamat berkarya. Salam.

Kategori:

4 komentar: