Seringkali sehabis Lebaran, banyak warga yang ingin mengurus
perpindahan KTP, baik dari desa ke kota untuk mencari kerja maupun dari suatu
daerah ke daerah lain karena pernikahan. Nah, untuk memudahkan gambaran
pengurusan dokumen tersebut, berikut Blogger Gundula berikan informasi terkait
pengurusan Surat Keterangan Pindah KTP.
Secara ringkas, untuk dapat pindah KTP, kita dapat
mengurusnya melalui langkah-langkah berikut:
- Mencabut status kita dari tempat asal, yang dapat dilakukan dengan mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Desa;
- Mengisi formulir kepindahan yang dapat diminta di Kantor Desa;
- Melengkapi syarat-syarat kepindahan yang umumnya berupa foto kopi KTP, KK, Akte, Surat Nikah, Ijazah, pas foto;
- Membawa Surat Pengantar kepindahan tersebut ke daerah tujuan;
- Mengurus KK dan KTP baru sesuai alamat tujuan dengan mengisi formulir dan melengkapinya dengan syarat-syarat lain (biasanya pas foto);
- Menunggu KK dan KTP baru diproses dan diserahkan.
Sebenarnya, perpindahan penduduk dapat dibedakan menjadi:
- Perpindahan antar desa dalam satu kecamatan;
- Perpindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Perpindahan antar kabupaten dalam satu provinsi;
- Perpindahan antar provinsi dalam satu negara;
- Perpindahan antar negara.
Dengan cakupan wilayah yang berbeda, tentu persyaratannya
pun akan sedikit berbeda, khususnya terkait pihak yang mengeluarkan Surat
Keterangan Pindah tersebut. Nah, agar lebih jelasnya, sobat dapat menanyakan ke
Pemerintah setempat. Akan tetapi, agar sobat tidak wira-wiri dalam mengurusnya,
ada beberapa dokumen yang hendaknya sobat persiapkan untuk mengurusnya yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Surat/Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Ijazah terakhir
- Pas Foto 2x3, 3x4, serta 4x6
Itulah beberapa informasi penting dalam pengurusan Surat Keterangan Pindah KTP yang mungkin akan sobat perlukan jika memutuskan untuk
meninggalkan alamat lama untuk mengadu nasib di alamat baru. Semoga lancar dan
selamat berjuang meraih kehidupan yang lebih baik. Salam.
0 komentar:
Posting Komentar