Usia Minimum untuk SIM C


Beberapa waktu yang lalu, ada seorang teman bertanya berapa batas usia minimum untuk mencari SIM C. Sebenarnya, bukan kapasitas saya untuk menjawabnya, namun sekedar sebagai informasi untuk sobat Blogger Gundul, berikut jawaban atas pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, kita perlu memahami dulu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) itu adalah bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian RI bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, saat ini syarat untuk mendapatkan SIM C adalah 17 tahun.

Usia Minimum untuk SIM C
Nah, dengan demikian jika masih ada informasi bahwa usia mininum untuk memperoleh SIM C adalah 16 tahun, mungkin sobat perlu mengklarifikasinya, dan jika perlu membawa salinan Undang-Undang tersebut. Batas usia minimum 16 Tahun sesuai pengamatan Blogger Gundul adalah mengacu pada Pasal 217 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 sebagai penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Nah, jadi jika sobat yang baru berusia 16 tahun, jangan keburu naik motor di jalan raya ya, karena artinya sobat belum memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermesin roda 2 alias sepeda motor. Tunggu tahun depan, dan hafalkan dulu rambu-rambu jalan agar bisa lulus tes ujian SIM C tersebut. 

Itulah sekilas tentang informasi batas usia minimum untuk memperoleh SIM C di negeri ini. Untuk lebih jelasnya, sobat buka saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut untuk mengetahui lebih lanjut syarat-syarat serta hal-hal yang berkaitan dengan cara memperoleh SIM C. Semoga bermanfaat, salam.


Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar