Kepanjangan APILL plus Artinya


Apa Kepanjangan APILL itu? Pertanyaan ini sering terlontar dari para pengguna jalan yang kebetulan berhenti di Lampu Pengatur Lalu Lintas dan mendapati tulisan "Belok kiri ikuti lampu APILL." di tiang penyangga lampu tersebut. Pertanyaan tersebut juga sering diikuti pertanyaan lain tentang arti APILL tersebut bagi para pengguna jalan. Nah, agar lebih jelas, berikut Blogger Gundul sajikan kepanjangan APILL plus artinya.

Sesuai dengan keterangan dari Dinas Perhubungan setempat, Blogger Gundul mendapati bahwa kepanjangan APILL itu ternyata adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dari keterangan tersebut, ternyata juga arti dari APILL adalah pemberitahuan atau perintah bagi kita sebagai pengguna jalan agar ketika ingin berbelok ke kiri, harus menunggu lampu lalu lintas menyala hijau. 

Kepanjangan APILL plus Artinya
Hal ini mungkin saja sebagai respon pihak terkait atas keluhan dari sejumlah anggota masyarakat yang sering ragu untuk berbelok ke kiri ketika mendapati persimpangan yang ada lampu lalu lintasnya, atau sring kita kenal dengan BangJo. Jika dahulu, umumnya belok kiri jalan terus, maka ketika pada beberapa perimpangan jalan, belok kiri tersebut tidak diperbolehkan, Lampu Merah pada persimpangan tersebut sering diberi tanda panah khusus yang manandakan agar belok kiri harus mengikuti lampu.

Setelah beberapa kali diubah, isyarat tersebut saat ini diganti dengan tulisan APILL, yang artinya ketika sobat menemukan tanda ini, berarti sobat dilarang belok kiri ketika lampu sedang menyala merah. Dengan kata lain, sobat harus berhenti ketika lampu traffic light atau bangjo tersebut berwarna merah, berjalan ketika berwarna hijau, dan siap-siap ketika berwarna kuning.

Itulah kepanjangan APILL plus artinya. Memang tidak semua memahami apa itu APILL sehingga artikel ini setidaknya bisa memberi gambaran kepada sobat bahwa APILL adalah kependekan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Semoga bermanfaat, salam.

Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar